Sopir Pemkab Buleleng Masih Terbuka Peluang Jadi PPPK, Ada Kabar Gembira dari Pj Bupati
Berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan BKN yang telah bergulir saat ini, staf pengemudi merupakan jabatan yang dikecualikan.
Namun, PJ Bupati telah mengoordinasikan pengusulan kuota tambahan bagi staf non-ASN yang bertugas sebagai pengemudi.
"Memang sopir tidak ada di dalam jabatan PPPK.
Namun, demikian karena sopir juga tenaga non-ASN dan mereka telah lama mengabdi ada yang 15, 20 tahun, maka wajar kita untuk memperhatikan mereka," ucap Pj Bupati Buleleng.
Lihadnyana menyampaikan dirinya telah menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Buleleng untuk mendata para pengemudi non-ASN di Pemkab Buleleng.
Pada tanggal 28 Maret 2024, Pemkab Buleleng melalui BKPSDM telah bersurat Ke KemenPAN-RB.
Surat tersebut berisikan permohonan atau usulan penambahan kuota dalam pengadaan PPPK di Kabupaten Buleleng.
"Kita sudah mengusulkan, mudah-mudahan ini bisa disetujui. Jumlahnya 253 sopir.
Staf pengemudi alias sopir Pemkab Buleleng masih terbuka peluang menjadi PPPK, ada kabar gembira dari Pj Bupati Ketut Lihadnyana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News