Inggris Curang Dalam Kasus Garuda, Indonesia Ancam Gugat Lembaga Antikorupsi SFO
bali.jpnn.com, JIMBARAN - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Ancaman tersebut dilontarkan setelah lembaga tersebut mendapatkan kompensasi sebesar 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017 silam.
Di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Badung, Bali, Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan Indonesia sangat menyayangkan Pemerintah Inggris yang tidak pernah berkomunikasi terkait kompensasi ini.
“Seharusnya Indonesia dilibatkan,” ujar Cahyo Rahardian Muzhar.
Kasus ini menyeruak setelah Pemerintah Inggris melakukan penyidikan dengan membuka perkara pidana atas dugaan suap pembelian pesawat Garuda.
Dalam perjalanannya, proses hukum dihentikan karena negara itu memiliki undang-undang yang mengatur bahwa proses hukum itu dapat dihentikan apabila membayar kompensasi berupa denda sebesar 992 juta Euro.
Cahyo Rahardian Muzhar mengenaskan meski tidak mencampuri aturan hukum yang berlaku di negara itu, tetapi ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang dirugikan atas kasus tersebut.
Pasalnya, pembelian pesawat dengan harga yang tidak wajar alias digelembungkan, tetapi tidak mendapatkan hak dari kompensasi tersebut.
Pemerintah Inggris dituding curang oleh Indonesia dalam kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017 silam, Indonesia ancam menggugat Lembaga Antikorupsi SFO
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News