Inggris Curang Dalam Kasus Garuda, Indonesia Ancam Gugat Lembaga Antikorupsi SFO

Rabu, 01 Mei 2024 – 07:50 WIB
Inggris Curang Dalam Kasus Garuda, Indonesia Ancam Gugat Lembaga Antikorupsi SFO - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar mengungkap rencana Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan kepada lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO). Foto: Kemenkumham

"Oleh karena itu, kami putuskan menggugat SFO Inggris di pengadilan Inggris karena kami juga akan minta hak kami.

Terutama terkait hak Indonesia dari kerugian yang diakibatkan penggelembungan pembelian pesawat dari Airbus," kata Cahyo Rahardian Muzhar.

Menurut Cahyo Rahardian Muzhar, tidak adil mengingat lembaga nonpemerintah di Inggris itu melakukan penyidikan terhadap produsen pesawat Airbus dengan menggunakan informasi, data dan dokumen dari Indonesia.

Termasuk putusan pengadilan di Indonesia atas kasus suap itu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ibaratnya semua informasi dari Indonesia, dia (SFO) melakukan penyidikan, terus dia dapat uang 992 juta Euro. Itu tidak adil, ini yang kami kejar," ucapnya.

Cahyo Rahardian Muzhar menambahkan Indonesia memiliki peluang untuk melakukan tuntutan itu karena sudah melakukan konsultasi dengan beberapa ahli hukum di Inggris.

“Kans (menang) tetap ada,” imbuh Cahyo Rahardian Muzhar.

Cahyo Rahardian Muzhar tidak menyebutkan waktu pasti pengajuan gugatan di Inggris itu, tetapi memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah Inggris dituding curang oleh Indonesia dalam kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017 silam, Indonesia ancam menggugat Lembaga Antikorupsi SFO
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News