1.553 Narapidana di Bali Mendapat Remisi Idulfitri, 9 Langsung Bebas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak 1553 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bali mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
Sembilan di antaranya langsung bebas.
Ribuan narapidana itu tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, remisi khusus Hari Raya Idulfitri yang diterima oleh narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan.
Terutama kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Pramella Pasaribu didampingi Kadiv Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Rabu (10/4).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Mulai Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
1.553 narapidana dan anak binaan di Bali mendapat remisi khusus Idulfitri 2024, 9 di antaranya langsung bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News