1.553 Narapidana di Bali Mendapat Remisi Idulfitri, 9 Langsung Bebas
Kemudian perubahan pertama PP RI No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
1.553 narapidana yang mendapatkan remisi saat Hari Raya Idulfitri tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Provinsi Bali.
Yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 77 orang, Lapas Narkotika Bangli 558 orang, Lapas Karangasem 107 orang dan Lapas Tabanan sebanyak 36 orang.
Kemudian Lapas Singaraja sebanyak 57 orang, LPKA Karangasem tujuh orang, Rutan Klungkung 18 orang, Rutan Bangli 156 orang, Rutan Gianyar 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.
Sembilan orang narapidana yang langsung bebas, yakni empat orang narapidana di Lapas Kerobokan, dua orang narapidana di Rutan Klungkung, satu narapidana di Rutan Gianyar, dan dua orang narapidana di Rutan Negara.
Pramella Pasaribu berharap pemberian remisi Idulfitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA.
Pramella mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
1.553 narapidana dan anak binaan di Bali mendapat remisi khusus Idulfitri 2024, 9 di antaranya langsung bebas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News