Info PPDB Bali 2024: Siswa Miskin 100 Persen Wajib Diterima, Ini Syaratnya

PPDB 2024-2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Selain itu Keputusan Sekjen Kemendikbud, masih memakai sistem atau jalur zonasi, prestasi, afirmasi kemudian perpindahan orang tua," ucap Boy Jayawibawa.
Kuota siswa dalam PPDB terbagi pada sistem zonasi SMA paling sedikit 50 persen, afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).
PPDB tahun ajaran baru 2024-2025, Disdikpora Bali masih menyusun terkait penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. (lia/JPNN)
Info PPDB Bali 2024: Disdikpora Bali memastikan siswa miskin 100 persen wajib diterima di SMA maupun SMK Negeri, ini syaratnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News