Kominfo Blokir 4,8 Juta Konten Negatif, Mayoritas Pornografi dan Perjudian

Jumat, 23 Februari 2024 – 08:28 WIB
Kominfo Blokir 4,8 Juta Konten Negatif, Mayoritas Pornografi dan Perjudian - JPNN.com Bali
Kementerian Kominfo memblokir 4.8 juta konten negatif berkaitan perjudian dan pornografi yang tersebar diberbagai situs dan media sosial. Foto: Antara

bali.jpnn.com, JIMBARAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 4,8 juta konten negatif yang tersebar diberbagai situs dan media sosial.

Pemblokiran tersebut dilakukan dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir, sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.

Kominfo merinci dari 4,8 juta konten negatif yang sudah diblokir itu sebanyak 2,9 juta di antaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs, sedangkan 1,9 juta tersebar di media sosial.

Berdasarkan statistik penanganan konten negatif di situs, 1,7 juta konten terkait perjudian dan 1,2 juta berkaitan dengan pornografi.

“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna di di Jimbaran, Badung, Bali, kemarin.

Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (SARA), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak.

Konten negatif di situs yang sudah diblokir itu juga terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya, konten meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang.

Konten negatif yang direkomendasikan diblokir termasuk pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.

Kementerian Kominfo memblokir 4,8 juta konten negatif yang tersebar diberbagai situs dan media sosial, mayoritas terkait pornografi dan perjudian
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News