Kemendagri Blokir KTP 2 WNA di Bali, Kejaksaan Cium Indikasi Kepentingan Pemilu 2024
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Profesor Zudan Arif Fakrulloh mengatakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dua warga negara asing (WNA) di Bali telah diblokir.
Keduanya adalah WNA Suriah Mohamad Zghaib Nasir alias MNZ dan bule Ukraina Rodion Kryinin alias RK.
“NIK KTP-el tersebut sudah kami blokir dan tidak bisa dibuka kembali,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
Kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran yang melibatkan WNA Ukraina dan Suriah melebar.
Ada indikasi kasus tersebut untuk kepentingan Pemilu 2024 yang tinggal setahun lagi.
“Ini baru indikasi, pertanyaannya, ngapain sih WNA (memiliki KTP),” ujar Kajari Denpasar Rudy Hartono.
Dalam kasus ini, WNA Ukraina dan Suriah memiliki tiga dokumen kependudukan, tetapi identitas di dalamnya palsu.
Kajari Denpasar Rudy Hartono mengatakan hasil pemeriksaan awal Kejaksaan menunjukkan dua WNA itu mengurus KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia karena ingin membuka rekening bank, dan berusaha.
Kemendagri memblokir KTP 2 WNA di Bali gegara palsu, Kejaksaan Negeri Denpasar mencium indikasi KTP tersebut untuk kepentingan Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News