Kemendagri Blokir KTP 2 WNA di Bali, Kejaksaan Cium Indikasi Kepentingan Pemilu 2024
MNZ dan RK membuka rekening di salah satu bank swasta di Denpasar.
Kejaksaan sementara ini masih mendalami kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu 2024.
“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” kata Rudy Hartono.
MNZ dan RK bisa mengantongi dokumen tersebut setelah memberi suap kepada calo, yang merupakan warga negara Indonesia untuk membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.
WNA Suriah Mohamad Zghaib Nasir alias MNZ membayar Rp 15 juta untuk pengurusan tiga dokumen kependudukan, sementara WNA Ukraina Rodion Kryinin alias RK membayar Rp 31 juta.
Dua WNA itu, berikut tiga calo WNI, yang masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM pada Rabu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran.
IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan, sementara IKS bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan tersangka WNI lainnya. (lia/JPNN)
Kemendagri memblokir KTP 2 WNA di Bali gegara palsu, Kejaksaan Negeri Denpasar mencium indikasi KTP tersebut untuk kepentingan Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News