Kemendagri Blokir KTP 2 WNA di Bali, Kejaksaan Cium Indikasi Kepentingan Pemilu 2024

Kamis, 16 Maret 2023 – 17:31 WIB
Kemendagri Blokir KTP 2 WNA di Bali, Kejaksaan Cium Indikasi Kepentingan Pemilu 2024 - JPNN.com Bali
Empat tersangka kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran saat ditunjukkan kepada awak media di Kejari Denpasar kemarin. Foto: Source for JPNN

MNZ dan RK membuka rekening di salah satu bank swasta di Denpasar.

Kejaksaan sementara ini masih mendalami kemungkinan penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk kepentingan lain, salah satunya Pemilu 2024.

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” kata Rudy Hartono.

MNZ dan RK bisa mengantongi dokumen tersebut setelah memberi suap kepada calo, yang merupakan warga negara Indonesia untuk membuat KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

WNA Suriah Mohamad Zghaib Nasir alias MNZ membayar Rp 15 juta untuk pengurusan tiga dokumen kependudukan, sementara WNA Ukraina  Rodion Kryinin alias RK membayar Rp 31 juta.

Dua WNA itu, berikut tiga calo WNI, yang masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM pada Rabu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran.

IWS merupakan kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan, sementara IKS bekerja sebagai tenaga honor di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

NKM merupakan seorang calo yang menghubungkan dua WNA itu dengan tersangka WNI lainnya. (lia/JPNN)

Kemendagri memblokir KTP 2 WNA di Bali gegara palsu, Kejaksaan Negeri Denpasar mencium indikasi KTP tersebut untuk kepentingan Pemilu 2024

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News