Imigrasi Ciduk WNA Suriah Pemalsu Dokumen KTP, Kuasa Hukum Ungkap Modus Pihak Ketiga, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan WNA Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, 31, karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) membuka fakta baru.
Kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Na Gara minta Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali memperjelas status hukum terhadap kliennya.
Pasalnya, sejak penangkapan 15 Februari 2023 sampai kini status hukum kliennya belum mendapatkan kejelasan.
Padahal pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Ombudsman, tetapi belum mendapat respons balik.
"Pertama sekali saya butuh respons, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum.
Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena klien saya ini korban dari ketidaktahuan sistem," kata I Wayan Dharma Na Gara.
Wayan Darma mengaku sejak penangkapan kliennya, dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.
Dia juga meminta atensi dari pihak Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, serta pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap proses perizinan KTP.
Imigrasi ciduk WNA Suriah pemalsu dokumen KTP Mohamad Zghaib bin Nizar, kuasa hukum mengungkap modus penipuan pihak ketiga, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News