Bule Ukraina Pemalsu Dokumen KTP Bali Resmi Tersangka, WN Suriah Menyusul?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali menetapkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina, Rodion Kryinin, 37, sebagai tersangka kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Indonesia dengan dokumen palsu.
Satu warga asing lainnya dari Suriah, Mohamad Zghaib Nasir, yang terlibat kasus yang sama disebut-sebut masih menunggu giliran jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan penetapan Rodion Kryinin sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum mengumpulkan alat bukti.
"Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap warga negara Ukraina berinisial RK terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Kombes Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu mengatakan tersangka Rodion Kryinin langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polda Bali seusai ditahan di Rudenim Kelas I TPI Denpasar.
Bule Ukraina yang memiliki nama Indonesia Alexander Nur Rudi tersebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Baru satu yang jadi tersangka, yang satu lagi (WN Suriah) masih berkoordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," ujar Kombes Satake Bayu.
Rodion Kryinin mengaku membeli KTP dan KK Indonesia seharga Rp 31 juta.
Bule Ukraina pemalsu dokumen KTP dan KK Bali Rodion Kryinin resmi berstatus tersangka, WN Suriah Mohamad Zghaib Nasir yang melakukan hal serupa segera menyusul?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News