Imigrasi Menerbitkan 62 Golden Visa Sepanjang Januari 2024, Dorong Investor Masuk IKN
bali.jpnn.com, DENPASAR - Investor luar negeri yang berencana menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan golden visa dengan syarat yang jauh lebih mudah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
Kabar terbaru, Ditjen Imigrasi pada bulan Januari 2024 telah menerbitkan sebanyak 62 golden visa.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari minimal USD 25 juta menjadi USD 5 juta untuk masa tinggal selama lima tahun.
Untuk masa tinggal sepuluh tahun diturunkan dari USD 50 juta menjadi USD 10 juta.
Silmy Karim menambahkan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya.
Hal ini sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
“Pengajuan visa berindeks E28F tersebut bisa dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujar Silmy Karim.
Sepanjang Januari 2024 Ditjen Imigrasi menerbitkan 62 golden visa untuk investor luar negeri, dorong investasi masuk IKN berlanjut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News