Imigrasi Menerbitkan 62 Golden Visa Sepanjang Januari 2024, Dorong Investor Masuk IKN
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN.
“Persyaratan komitmennya dengan nilai investasi paling sedikit USD 5 juta untuk masa tinggal lima tahun atau paling sedikit USD 10 juta untuk masa tinggal sepuluh 10 tahun.
Menurut Silmy Karim, kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
“Kita berharap masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutur Silmy Karim. (lia/JPNN)
Sepanjang Januari 2024 Ditjen Imigrasi menerbitkan 62 golden visa untuk investor luar negeri, dorong investasi masuk IKN berlanjut
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News