Pemprov Bali Memberlakukan Jam Kerja Baru, Bagaimana Pemkot Denpasar?

Minggu, 14 Januari 2024 – 21:22 WIB
Pemprov Bali Memberlakukan Jam Kerja Baru, Bagaimana Pemkot Denpasar? - JPNN.com Bali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat memimpin apel disiplin ASN Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu. Foto: Pemkot Denpasar

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, misalnya.

Pada tahun ini, Pemkot Denpasar tidak mengubah jam kerja ASN meski pegawai Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar dari hari Senin sampai Kamis tetap delapan jam sehari.

"Jam kerja pegawai pada Senin-Kamis dimulai padai 07.30 sampai 15.30 WITA dan pada hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 13.00 WITA," ujar Ida Bagus Alit Wiradana.

Menurutnya, jam kerja ASN di Kota Denpasar dalam lima hari kerja 37 jam 30 menit.

Untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tetapi diatur bergantian antar pegawai supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan.

Sekda Denpasar menegaskan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor  21 Tahun 2023 yang mengatur lamanya jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam lima hari kerja.

Sekda Denpasar mengatakan tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar juga didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik di kota itu. 

Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru untuk para ASN sejak 2 Januari 2024 lalu, bagaimana Pemkot Denpasar?
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News