Pemprov Bali Memberlakukan Jam Kerja Baru, Bagaimana Pemkot Denpasar?
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, misalnya.
Pada tahun ini, Pemkot Denpasar tidak mengubah jam kerja ASN meski pegawai Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan sampai saat ini jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar dari hari Senin sampai Kamis tetap delapan jam sehari.
"Jam kerja pegawai pada Senin-Kamis dimulai padai 07.30 sampai 15.30 WITA dan pada hari Jumat dari pukul 07.30 sampai 13.00 WITA," ujar Ida Bagus Alit Wiradana.
Menurutnya, jam kerja ASN di Kota Denpasar dalam lima hari kerja 37 jam 30 menit.
Untuk waktu istirahat tidak diberikan waktu khusus, tetapi diatur bergantian antar pegawai supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan.
Sekda Denpasar menegaskan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur lamanya jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit (37,5 jam) dalam lima hari kerja.
Sekda Denpasar mengatakan tidak diubahnya jam kerja di Pemkot Denpasar juga didasarkan pertimbangan tingginya pelayanan publik di kota itu.
Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru untuk para ASN sejak 2 Januari 2024 lalu, bagaimana Pemkot Denpasar?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News