Pemprov Bali Memberlakukan Jam Kerja Baru, Bagaimana Pemkot Denpasar?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali terhitung sejak 2 Januari 2024 mulai melaksanakan jam kerja baru.
Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Bali.
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 WITA, sekarang menjadi pukul 16.30 WITA.
Alasannya karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 WITA.
Artinya, jam kerja ASN Pemprov Bali dalam sehari tetap delapan jam, kecuali hari Jumat jam istirahatnya 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit.
"Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu.
Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra.
Namun, keputusan tersebut tidak sepenuhnya berlaku di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Bali.
Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru untuk para ASN sejak 2 Januari 2024 lalu, bagaimana Pemkot Denpasar?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News