Warning Sekda Bali untuk Pegawai Non-ASN: Jangan Ikut Politik Praktis, Sanksinya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menegaskan pegawai pemerintah non-ASN harus netral pada Pemilu 2024, sama seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Penegasan ini berlaku ketat karena memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Menurut Sekda Bali, dasar hukumnya adalah SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
“Jadi, kawan-kawan yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral.
Jadi, tidak boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan politik praktis,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Rabu (15/11).
Sekda Dewa Made Indra mengatakan bahwa risiko yang akan dihadapi pegawai pemerintahan apabila terjerat pelanggaran netralitas akan berat mulai dari hukuman administratif, sampai hukuman pidana.
“Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan.
Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara.
Berikut warning Sekda Bali Dewa Made Indra untuk pegawai non-ASN menjelang Pemilu 2024: Jangan ikut politik praktis, sanksinya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News