Warning Sekda Bali untuk Pegawai Non-ASN: Jangan Ikut Politik Praktis, Sanksinya Berat

Saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana,” ujar Sekda Bali Dewa Made Indra.
Menurut Sekda Bali, tugasnya adalah mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah.
“Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna mengatakan netralitas ASN dan non-ASN harus dipatuhi karena ada dasar hukumnya
Mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara hingga UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi netralitas pegawai pemerintahan dalam pemilu, biasanya budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, serta adanya ASN dan non-ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.
Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana termaktub dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (lia/JPNN)
Berikut warning Sekda Bali Dewa Made Indra untuk pegawai non-ASN menjelang Pemilu 2024: Jangan ikut politik praktis, sanksinya berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News