Sulinggih dan Pemangku Bukan Profesi, PHDI Respons Tegas Rencana Koster, Penting
Pasalnya, Sulinggih, Pemangku dan Serati bukan sebuah profesi.
"Ada tidak regulasi yang mengatakan bahwa itu (Sulinggih, Pemangku, Serati) adalah suatu pekerjaan? Kalau ada saya pasti setuju.
Sekarang tim hukumnya Pemerintah Provinsi Bali yang membuat regulasi tentang niat baiknya ini," kata Nyoman Kenak.
Menurut Nyoman Kenak, Pemangku hingga Sulinggih itu bukan profesi, tetapi harus melakukan tugasnya secara profesional.
“Pemangku, Sulinggih, tukang banten tidak dapat jaminan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka melakukan pelayanan itu ikhlas dan tidak perlu berpikir yang lainnya," ujar Nyoman Kenak lagi.
Meskipun Gubernur Koster hingga kini belum meresmikan rencana tersebut, PHDI Bali menyambut baik dan siap mendukung dalam hal pendataan Sulinggih, Pemangku dan Serati yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
Nyoman Kenak bercerita sepanjang perjalanannya di PHDI Bali dirinya belum pernah mendengar soal pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi rohaniawan.
Sulinggih hingga Pemangku bukan profesi karena melayani umat dengan ikhlas, PHDI Bali respons tegas rencana Gubernur Wayan Koster, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News