BPSK Denpasar Buka Pengaduan untuk Mak-mak yang Beli Migor, Simak

Salah satunya terkait persentase kepemilikan HP smartphone dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kalangan mak-mak sebagai konsumen utama produk migor.
"Apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat?
Apakah semua lapisan masyarakat terdampak atau sebagian besar akan dapat memenuhi syarat itu?" kritiknya.
Putu Suarta juga menyindir pemerintah agar berpihak kepada masyarakat luas dalam menerapkan kebijakan vital.
"Harus benar-benar secara teknis mampu meringankan beban dan dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat, bukan segelintir orang," beber Putu Suarta.
Putu Suarta menambahkan bahwa masyarakat dilindungi konstitusional untuk menyampaikan keberatannya atas kebijakan pemerintah.
"Dalam kaitannya dengan kebijakan pembelian minyak, kedudukan masyarakat adalah sebagai konsumen," tegas Suarta.
Oleh karena itu, lembaga yang berkompeten untuk menyerap protes dan melindungi hak-hak konsumen adalah BPSK.
BPSK Denpasar mulai buka pengaduan untuk Mak-mak yang keberatan dengan kebijakan beli migor dengan aplikasi PeduliLindungi, simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News