BPSK Denpasar Buka Pengaduan untuk Mak-mak yang Beli Migor, Simak

Kamis, 30 Juni 2022 – 21:48 WIB
BPSK Denpasar Buka Pengaduan untuk Mak-mak yang Beli Migor, Simak - JPNN.com Bali
Stok minyak goreng di sejumlah minimarket di Indomaret dan Alfamart. Ilustrasi: Wenti Ayu/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar menuding minimnya kajian kebijakan syarat beli minyak goreng (migor) menggunakan aplikasi.

Akibat lemahnya kajian, kebijakan ini rentan dengan gelombang protes dan benturan di tingkat konsumen dan pedagang.

Oleh karena itu, BPSK Denpasar membuka keran pengaduan 24 jam penuh secara gratis kepada seluruh masyarakat Bali yang merasa dirugikan dengan aturan ini.

Terutama yang berkaitan dengan regulasi pemerintah yang mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli migor.

Kepada JPNN.com, Ketua BPSK Denpasar I Putu Suarta mengakui pemerintah memiliki iktikad baik untuk mempermudah penyaluran migor bersubsidi.

Namun, dalam hal pembelian minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat, menurutnya, syarat tersebut justru menghambat.

"(Perlu dikaji, red) apakah syarat itu memberikan kemudahan atau justru menghambat, atau bahkan justru memasung hak masyarakat," ujar Putu Suarta, Kamis (30/6).

Putu Suarta mengatakan seharusnya pemerintah lebih dahulu melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi jadi polemik.

BPSK Denpasar mulai buka pengaduan untuk Mak-mak yang keberatan dengan kebijakan beli migor dengan aplikasi PeduliLindungi, simak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News