NIP PPPK Hampir Tuntas, BKN Sentil Keras 32 Pemda Belum Serahkan SK
Deputi Suharmen menyadari kondisi tersebut terjadi karena masalah ketersediaan anggaran.
Pemda kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK, karena berharap ditanggung penuh pusat.
Sementara, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.
"Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah," kata Deputi Suharmen.
Karena itu, Deputi Suharmen mengimbau Pemda mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya.
Hal ini penting agar seluruh guru yang sudah lulus seleksi bisa mendapatkan hak-haknya.
"Yang sudah ditetapkan NI P3K-nya oleh BKN segera diterbitkan SK-nya.
Jangan sampai penyelenggara publik ini zalim kepada para guru tersebut karena mereka sudah lulus seleksi," paparnya.
Berita P3K Terbaru: NIP PPPK hampir tuntas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyentil keras 32 Pemda yang belum menyerahkan SK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News