Pusat Tak Langsung Hapus Honorer di 2023, Menteri Tjahjo Sampaikan Info Penting
Langkah pemerintah pusat ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI
Menteri Tjahjo menegaskan bahwa tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR.
Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Menteri Tjahjo.
Menurutnya banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah.
Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi, tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata.
Menteri Tjahjo mengatakan dengan skema ini, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi, tidak bisa sembarangan.
Berita P3K Terbaru: honorer tidak langsung dihapus di 2023, MenteriPAN-RB Tjahjo Kumolo sampaikan info penting, simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News