DPRD Bali Tolong Dengar, Warga Intaran Sanur Bulat Tolak Lokasi Proyek LNG
Bendesa Agung I Gusti Alit Kencana menilai luas kawasan yang akan digunakan untuk membangun LNG tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengeksekusi proyek tersebut.
Berdasarkan data PT Dewata Energy Bersih (DEB), luasnya mencapai 3 hektare.
“Begitu kami sesuaikan dengan data DEB dalam template jumlahnya 7,73 hektare,” ujar Bendesa Intaran Sanur I Gusti Agung Alit Kencana.
Bendesa menegaskan bahwa masyarakat Intaran Sanur sangat mendukung kerja pemerintah pusat maupun daerah, tetapi hati-hati jangan sampai merusak lingkungan.
Setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan warga Intaran Sanur kepada DPRD Bali.
“Secara umum tuntutan kami warga tertuang dalam surat kepada pimpinan DPRD.
Kami mendesak Gubernur dan DPRD Bali secara kelembagaan mengeluarkan sikap menolak pemindahan lokasi terminal LNG serta revisi Perda RTRWP Bali,” ucapnya.
Mereka juga mendesak DPRD Bali untuk segera bersurat ke gubernur menghentikan dan membubarkan Pansus revisi Perda RTRWP terkait proyek terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
DPRD Bali tolong dengar, warga Intaran Sanur sudah bulat menolak lokasi proyek LNG di wilayahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News