Status Honorer Dihapus, MenPAN-RB Sentil dengan Frasa Menggantung

Sabtu, 04 Juni 2022 – 11:51 WIB
Status Honorer Dihapus, MenPAN-RB Sentil dengan Frasa Menggantung - JPNN.com Bali
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer.

Dasar penerbitan SE merujuk amanat UU UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Merujuk Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"Jadi, tidak dibikin menggantung," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dilansir dari JPNN.com, Sabtu (4/6).

Menteri Tjahjo Kumolo ingin para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada.

Apakah diangkat menjadi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing.

Menurut Menteri Tjahjo, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Berita P3K Terbaru: KemenPAN-RB menerbitkan penghapusan status honorer, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyentil dengan menggunakan frasa menggantung
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News