Status Honorer Dihapus, MenPAN-RB Sentil dengan Frasa Menggantung

Sabtu, 04 Juni 2022 – 11:51 WIB
Status Honorer Dihapus, MenPAN-RB Sentil dengan Frasa Menggantung - JPNN.com Bali
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh tanggal 28 November 2023.

“Jadi, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” tutur Menteri Tjahjo.

Dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Berita P3K Terbaru: KemenPAN-RB menerbitkan penghapusan status honorer, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyentil dengan menggunakan frasa menggantung
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News