485 Liter Arak Gula Pasir Dimusnahkan, Pemprov Bali Siapkan Sanksi ke Produsen

Rabu, 27 April 2022 – 06:41 WIB
485 Liter Arak Gula Pasir Dimusnahkan, Pemprov Bali Siapkan Sanksi ke Produsen - JPNN.com Bali
Sekda Bali Dewa Made Indra saat memimpin pemusnahan 485 liter arak gula pasir di Kantor Satpol PP Bali di Denpasar, Selasa (26/4/2022). Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan tidak menutup kemungkinan upaya penertiban juga akan dilakukan di daerah lain, di luar Kecamatan Selat dan Sidemen.

"Kami berkomitmen menertibkan sampai tuntas, sampai kembali berproduksi ke bahan tradisional," ujar Dewa Nyoman Rai sembari berharap ada sanksi adat bagi produsen arak gula pasir tersebut.

Dewa Nyoman Rai menambahkan pandemi bukan menjadi alasan mereka memproduksi arak gula pasir. Apalagi, dalam satu hari mampu memproduksi 300-500 liter per pengusaha.

"Ini sudah melebihi ambang batas, sedangkan arak berbahan tradisional hanya 30 liter per hari. Otomatis ini menjadi persaingan tidak sehat," bebernya.

Menurutnya, arak gula pasir juga berbahaya kalau dikonsumsi secara terus-menerus dan dikhawatirkan dapat menyebabkan diabetes, karena produksi dari gula pasir, gula buatan, dan pemanis buatan.

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem Ketut Arta Sedana mengatakan jumlah perajin arak di Kabupaten Karangsem sekitar 1.500 orang.

Sayangnya dari jumlah itu 80 persen memproduksi arak berbahan gula pasir.

Menurut dia, perajin memproduksi arak gula pasir karena adanya informasi global dalam membuat arak dengan cara-cara mudah, dan memanfaatkan celah Pergub No 1 Tahun 2020.
Ia menyebutkan di Desa Tri Eka Bhuana sudah keluar pararem (kesepakatan adat tertulis) yang melarang produksi arak gula pasir.

485 liter arak gula pasir dimusnahkan hasil sitaan Satpol PP, Pemprov Bali siapkan sanksi ke produsen arak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News