BKN Sebut Pemda Penyebab Penetapan NIP PPPK Guru Molor, Data Ini Tak Bisa Berbohong
bali.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap guru honorer yang belum mengantongi nomor induk pegawai (NIP) meski lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah pusat.
Meski sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sejak Januari 2022, BKN tidak bisa mempercepat penetapan NIP PPPK kalau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum mengusulkan.
"Enggak mungkin kan kami menetapkan NIP PPPK kalau enggak ada usulan Pemda," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI.
Menurut Deputi Suharmen, BKN akan mempercepat proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 kalau pemda melalui PPK sudah mengusulkan.
Berdasarkan data BKN per Minggu (27/3) sore, NIP PPPK yang sudah ditetapkan sebanyak 108.963 orang.
Yang statusnya BTL atau berkas tidak lengkap, sudah dikembalikan kepada masing-masing instansi.
SK PPPK yang sudah dicetak oleh masing-masing instansi Pemda sebanyak 26.486.
"BKN telah mempercepat proses penetapan NIP PPPK. Kendalanya masih banyak daerah yang belum usulkan penetapan NIP PPPK," kata Deputi Suharmen.
Berita P3K Terbaru: BKN sebut pemda penyebab utama penetapan NIP PPPK guru molor dan mengundang protes honorer, data ini tak bisa berbohong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News