Rektor & Guru Besar di Bali Sebut Koster Pejuang Guru dan Dosen, Ini Kontribusinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - 12 rektor dan 10 guru besar di Bali menegaskan bahwa Wayan Koster telah meletakkan fondasi penguatan dan pemajuan Bali ratusan tahun ke depan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali berhasil dihadirkan Wayan Koster saat menjadi gubernur setelah penantian 65 tahun.
Jauh waktu sebelum perjuangan Koster menghadir UU Provinsi Bali, politikus asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini telah berjuang untuk kesejahteraan para guru dan dosen di Indonesia.
Lewat tangan Koster, lahirlah terobosan penting di dunia pendidikan Indonesia.
Guru dan dosen sejahtera, kualitas pendidikan meningkat dan output pendidikan berkompeten di bidangnya.
"Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan.
Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, Koster banyak sekali membuat kebijakan terkait perguruan tinggi, sertifikasi guru dan dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang Pendidikan Tinggi," ujar Rektor Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Made Sukamerta.
Made Sukamerta menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional.
Made Sukamerta menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen yang dilahirkan Wayan Koster, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News