Rektor & Guru Besar di Bali Sebut Koster Pejuang Guru dan Dosen, Ini Kontribusinya
![Rektor & Guru Besar di Bali Sebut Koster Pejuang Guru dan Dosen, Ini Kontribusinya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/10/29/pertemuan-para-rektor-dan-guru-besar-di-denpasar-membahas-ko-pqcp.jpg)
Melalui uji sertifikasi, mereka berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Hal ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.
Berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia, kini para guru besar/dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun.
Sebelumnya, guru besar pensiun pada umur 65 tahun, kini bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.
Kemudian, dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Dari tangan Wayan Koster, kata dia para dosen total mendapat tambahan penghasilan sebesar tiga kali gaji pokok.
"Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tutur Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa pada kuliah umum Koster belum lama ini. (lia/JPNN)
Made Sukamerta menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen yang dilahirkan Wayan Koster, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News