Prosesi Nikah Virtual Warga Buleleng di Amerika Terancam Tidak Sah, Penjelasan PHDI Mengejutkan
bali.jpnn.com, BULELENG - Pernikahan virtual warga Kabupaten Buleleng yang berada di Amerika Serikat yang viral terancam tidak sah secara Agama Hindu.
Hal ini berdasar tata aturan prosesi pernikahan secara Agama Hindu yang secara umum dipahami dan diterapkan selama ini.
Penilaian atas prosesi pernikahan ini datang bukan dari orang sembarang, melainkan salah satu Prajuru Utama Umat Hindu.
Secara khusus kepada JPNN.com, Wakil Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pinandita I Ketut Pasek Swastika memberi ulasan tentang pernikahan tak lazim pasangan mempelai itu.
"Proses perkawinan wajib kedua mempelai ada dan berhadapan langsung di tempat upacara," ungkap Jro Pinandita Swastika.
Selama berkecimpung di PHDI, Jro Swastika mengaku belum pernah mendengar ada peristiwa pernikahan yang dilangsungkan secara online.
Dengan kata lain, yang dilakukan warga asal Buleleng itu merupakan contoh kasus yang pertama kali terjadi di Bali.
"Kami di PHDI belum pernah menemukan, terlebih lagi mengalami dan melaksanakannya (upacara pernikahan virtual, Red)," tegasnya.
Prosesi pernikahan virtual warga Buleleng di Amerika Serikat yang viral terancam tidak sah, penjelasan PHDI mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News