Viral Nikah Online, PHDI Tegaskan 3 Syarat Sah Prosesi Pernikahan Secara Hindu, Simak!

Rabu, 09 Maret 2022 – 21:39 WIB
Viral Nikah Online, PHDI Tegaskan 3 Syarat Sah Prosesi Pernikahan Secara Hindu, Simak! - JPNN.com Bali
Wakil Ketua PHDI Pinandita I Ketut Pasek Swastika. (Pinandita I Ketut Pasek Swastika for JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kisah sepasang mempelai asal Buleleng Bali yang melangsungkan prosesi pernikahan secara virtual menuai polemik di kalangan Umat Hindu Dharma.

Setelah video prosesi upacara pernikahan virtual keduanya viral dan memantik reaksi beragam, lembaga resmi keagamaan di Bali angkat bicara.

Penjelasan gamblang sekaligus mencerahkan terkait polemik ini datang dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Secara khusus kepada JPNN.com, Wakil Ketua PHDI Pinandita I Ketut Pasek Swastika secara bijak memberi penjelasan.

Jro Pandita Swastika menuturkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar pernikahan secara Agama Hindu disebut sah.

Pertama, yakni Bhuta Saksi dengan melaksanakan Pabeakaonan yang juga sering disebut pe-Kala-Kalaan atau me-Tanjung Sambuk.

Upacara ini sebuah permohonan kepada Sanghyang Widhi Wasa agar berkenan memberi anugerah untuk kedua pasangan mempelai.

"Agar hidup dan melalui kehidupan kesehariannya sebagaimana suami istri serta terhindar dari Godaan Sangkala Badeg," tutur Jro Pandita Swastika.

Viral nikah online di Bali akhirnya mengundang reaksi PHDI. PHDI menegaskan 3 syarat sah prosesi pernikahan secara Hindu, simak baik-baik!
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News