Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral, MUI Beri Restu?

Rabu, 09 Maret 2022 – 08:46 WIB
Pernikahan Beda Agama di Semarang Viral, MUI Beri Restu?  - JPNN.com Bali
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

bali.jpnn.com, SEMARANG - Pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang akhir pekan lalu masih viral.

Acara yang diunggah pada TikTok tersebut memperlihatkan mempelai perempuan mengenakan berjilbab dan turut dihadiri oleh seorang pastor.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama itu tidak sah.

Lebih detilnya, hal tersebut dijelaskan Fatwa MUI Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah," kata Amirsyah.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu,” lanjut Amirsyah.

Dalam Ayat 2 dikatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan beda agama di Semarang viral, apakah MUI beri restu?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News