Viral Nikah Online, PHDI Tegaskan 3 Syarat Sah Prosesi Pernikahan Secara Hindu, Simak!
Kedua, Manusa Saksi, yaitu disaksikan oleh keluarga dan krama serta disahkan oleh Manggala secara administrasi.
Pada syarat ini ada proses serah terima dari Manggala kedua belah pihak Purusha-Pradhana.
"Ini juga ada proses resepsi, ngundang, mejauman, dan seterusnya," ujar Jro Swastika.
Ketiga, Dewa Saksi, yaitu proses Widhi Widhana, di mana upacara dilaksanakan di sanggah atau merajan pihak Purusha atau suami.
"Kemudian ada juga ritual Natab Banten Otonan di Bale," jelasnya.
Prosesi akhir dilaksanakan Mapinton ke Merajan Pemaksan, Dadia, Kahyangan Tiga, Pedarman, Kawitan sesuai Dresta setempat.
Sebelumnya di Kabupaten Buleleng baru-baru ini digelar upacara pernikahan secara adat Bali dan Agama Hindu secara daring atau dalam jaringan.
Prosesi pernikahan unik di rumah keluarga mempelai asal Buleleng yang tak disebutkan asal daerahnya divideokan salah satu anggota keluarga.
Viral nikah online di Bali akhirnya mengundang reaksi PHDI. PHDI menegaskan 3 syarat sah prosesi pernikahan secara Hindu, simak baik-baik!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News