Kabar Gembira, PPPK Guru 2021 Diguyur 14 Kali Gaji, Bulan Depan Terima Rp 19,5 Juta

Minggu, 06 Maret 2022 – 10:10 WIB
Kabar Gembira, PPPK Guru 2021 Diguyur 14 Kali Gaji, Bulan Depan Terima Rp 19,5 Juta - JPNN.com Bali
Ilustrasi gaji guru PPPK guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meskipun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, sapaan akrabnya, hitungan 12 bulan tetap full.

Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027.

Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan.

PPPK guru berhak menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

"Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati  tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," ujarnya.

Setiap bulan PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp 2.647.200 atau setara gaji golongan VII.

Dengan demikian, bulan depan guru PPPK di Kota Kediri akan membawa pulang sekitar Rp 19,5 juta.

Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan termasuk TKD sehingga total per bulan sekitar Rp 6,5 juta.

Update berita P3K: Kabar gembira, PPPK Guru 2021 bakal diguyur 14 kali gaji, bulan depan bisa terima belasan juta rupiah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News