ISKCON Sah Secara Hukum di Indonesia, Putu Wijaya Bantah Diskreditkan Budaya Hindu Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Yayasan The International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) - Indonesia menyambut baik keluarnya surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
mengenai kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Bali.
Dengan terbitnya rekomendasi Komnas HAM, ISKCON – Indonesia mengajak para pihak dapat memahami dan saling menghormati.
"Dengan adanya surat rekomendasi itu, mari bisa saling menghormati hak-hak beragama serta saling toleransi dan menghargai satu dengan yang lain," ujar Sekretaris Jenderal
Yayasan ISKCON-Indonesia Putu Wijaya.
Dia menegaskan, Yayasan ISKCON-Indonesia sudah sah secara hukum dan memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-5791.AH.01.04. TAHUN 2013/C –
235.HT.01.02.TH 2006.
ISKCON - Indonesia juga terdaftar pada Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 1045/DJ.VI/BA.00/8/2018.
Putu Wijaya mengatakan, ISKCON sah secara hukum di Indonesia. Wijaya juga membantah ISKCON mendiskreditkan tradisi dan budaya Hindu di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News