Ini Point-point Penting SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu versi PHDI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali kembali merilis SE No. 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 tertanggal 13 Agustus 2021.
SE yang ditandatangi Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana M.Si, Sekretaris Ir Putu Wirata Dwikora SH dan Dharma Upapati Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari ini untuk menyikapi meningkatnya angka kematian akibat penyebaran covid-19 di Bali.
Poin-poin penting yang jadi landasan PHDI Bali merilis SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu antara lain:
Pertama, masih terus terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Pasien covid-19 di rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak.
Bahkan, di beberapa rumah sakit jumlah jenazah sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit.
Kedua, di antara penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan dan bisa melampaui kapasitas penyimpanan di rumah sakit tersebut karena para keluarga sang palatra (yang meninggal)
untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.
Poin-poin penting yang jadi landasan PHDI Bali merilis SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu saat melonjaknya angka kematian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News