Ini Point-point Penting SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu versi PHDI
![Ini Point-point Penting SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu versi PHDI - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/15/ketua-phdi-bali-prof-dr-i-gusti-ngurah-sudiana-msi-dok-antar-cui4.jpg)
Ketiga, masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru covid-19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah dan masyarakat mencegah penularannya.
“Situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat,” kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana M.Si dalam rilisnya.
Keempat, berdasar sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki,
serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi,
yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.
“Berdasar situasi pandemi Covid-19 yang masih tajam peningkatannya serta merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali perlu menyampaikan beberapa hal,” paparnya.
Satu, Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali
supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
Poin-poin penting yang jadi landasan PHDI Bali merilis SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu saat melonjaknya angka kematian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News