Ini Point-point Penting SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu versi PHDI
Dua, MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.
Tiga, Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
Empat, Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia:
A.Bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
B.Jika anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi Covid-19.
C.Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Lima, Katur ring Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain mohon agar menyarankan kepada Krama Bali umat Hindu mengutamakan menunda
pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda selama Bali dalam kondisi pandemi Covid-19 sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh pemerintah.
Poin-poin penting yang jadi landasan PHDI Bali merilis SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Umat Hindu saat melonjaknya angka kematian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News