Berikut 6 Poin yang Wajib Ditaati saat Pawai Ogoh-ogoh Hari Raya Nyepi, Penting

bali.jpnn.com, DENPASAR - Para bendesa adat se-Kota Denpasar mendukung penuh pawai ogoh-ogoh saat Hari Raya Nyepi 2022.
Dukungan ini dibarengi sejumlah kesepakatan bersama dalam parum atau rapat bendesa se-Kota Denpasar yang digelar di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (6/1).
Rapat yang diinisiasi Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali soal ogoh-ogoh.
Seperti diketahui, MDA Bali dalam surat edarannya, yang kemudian diperkuat dengan penegasan gubernur telah memutuskan untuk membolehkan pawai ogoh-ogoh saat Nyepi.
Ada enam poin kesepakatan yang melibatkan MDA Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Parum Bendesa, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang, Forum Perbekel/Lurah, dan Pemkot Denpasar.
Bendesa Madya MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana membenarkan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut surat edaran MDA terkait regulasi Perayaan Nyepi Tahun Caka 1944.
Adapun 6 poin kesepakatan bersama ini, sebagai berikut:
Pertama, kegiatan melasti dan Upacara Tawur Kesanga (Pengerupukan) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Bendesa Adat di masing-masing wilayah.
Rapat bendesa Kota Denpasar menyepakati 6 poin yang wajib ditaati saat pawai ogoh-ogoh Hari Raya Nyepi nanti, enting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News