BPS Potret Pola Konsumsi Masyarakat saat Pandemi, Gelar Survei Biaya Hidup 2022
SBH 2022 akan dilaksanakan di 154 kabupaten/kota.
Dari 154 kabupaten/kota tersebut, 94 kabupaten/kota merupakan cakupan sampel SBH 2018 yang dilakukan di wilayah perkotaan dan 60 kabupaten merupakan tambahan sampel SBH 2022 yang dilakukan di wilayah pedesaan.
SBH 2022 akan dilaksanakan sepanjang tahun 2022 yang dibagi dalam empat triwulan.
Setiap rumah tangga yang terpilih menjadi sampel SBH 2022 akan didata pengeluarannya, baik pengeluaran untuk konsumsi maupun bukan konsumsi, serta pedapatannya selama satu triwulan.
Pengeluaran konsumsi selain makanan, seperti pengeluaran untuk listrik, gas, bensin, pakaian, dan lain-lain serta pengeluaran bukan konsumsi.
Seperti menabung, pembayaran premi asuransi, membayar pajak, dan lain-lain akan dicatat setiap hari selama tiga bulan.
Sementara, untuk pengeluaran konsumsi makanan, seperti beras, minyak goreng, kue, minuman, rokok, dan lain-lain akan dicatat selama satu minggu di bulan terakhir tiap triwulannya.
Selain itu, pendapatan rumah tangga juga akan dicatat selama tiga bulan.
BPS berencana memotret pola konsumsi masyarakat saat Pandemi Covid-19 dengan melaksanakan Survei Biaya Hidup 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News