Gianyar Siapkan 4 Ranperda Adopsi UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Jumat, 12 November 2021 – 17:45 WIB
Gianyar Siapkan 4 Ranperda Adopsi UU Cipta Kerja, Apa Saja? - JPNN.com Bali
Bupati Gianyar Made Mahayastra saat Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Jumat (12/11) siang tadi. (Istimewa)

bali.jpnn.com, GIANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Gianyar menyiapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terbaru.

Keempat Ranperda tersebut mulai dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Jumat (12/11) siang.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menyebutkan, keempat Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari penyelarasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini," ujar Bupati Mahayastra.

4 Ranperda yang digodok, yakni Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,

Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” papar Bupati Mahayastra.

Ia pun berharap agar keempat Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan oleh DPRD melalui panitia-panitia khusus, sehingga keempatnya bisa segera disahkan menjadi Perda.

Pemkab Gianyar menyiapkan 4 Ranperda Adopsi UU Cipta Kerja, Apa Saja?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News