Asyik, Satgas Tak Lagi Larang Gelar Party di Bali, Ini Syaratnya
Selain itu juga penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Demi keamanan bersama, pihaknya meminta supaya pihak klub malam di Bali membentuk Satgas Covid-19 internal untuk memonitor situasi masing-masing.
"Jadi, yang kita tekankan meraka membentuk satgas di internal, dan mungkin sebelumnya tidak ada itu," terangnya.
Sebelumnya, ia telah melakukan pertemuan dengan manajemen beberapa klub malam untuk membahas penerapan protokol kesehatan, serta kapasitas kunjungan di tiap klub malam.
Berikutnya, adalah penekanan atas menerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat hiburan malam.
"Meraka sepakat, termasuk Polsek, bekerjasama dengan Camat untuk melakukan pembinaan.
Kita menekankan kepada pengusaha untuk memberikan pembinaan, memberi tahu penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting untuk dilaksanakan," jelasnya.
Berbagai sanksi mulai dari denda hingga deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar masih akan diberlakukan.
Satgas Covid-19 tak lagi larang gelar party alias pesta di Bali. Asal syaratnya tempat hiburan malam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News