Asyik, Satgas Tak Lagi Larang Gelar Party di Bali, Ini Syaratnya

Selasa, 02 November 2021 – 00:05 WIB
Asyik, Satgas Tak Lagi Larang Gelar Party di Bali, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi party di tempat hiburan malam. (Dok.JPNN.com)

Selain itu juga penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Demi keamanan bersama, pihaknya  meminta supaya pihak klub malam di Bali membentuk Satgas Covid-19 internal untuk memonitor situasi masing-masing.

"Jadi, yang kita tekankan meraka membentuk satgas di internal, dan mungkin sebelumnya tidak ada itu," terangnya.

Sebelumnya, ia telah melakukan pertemuan dengan manajemen beberapa klub malam untuk membahas penerapan protokol kesehatan, serta kapasitas kunjungan di tiap klub malam.

Berikutnya, adalah penekanan atas  menerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat hiburan malam.

"Meraka sepakat, termasuk Polsek, bekerjasama dengan Camat untuk melakukan pembinaan.

Kita menekankan kepada pengusaha untuk memberikan pembinaan, memberi tahu penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting untuk dilaksanakan," jelasnya.

Berbagai sanksi mulai dari denda hingga deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar masih akan diberlakukan.

Satgas Covid-19 tak lagi larang gelar party alias pesta di Bali. Asal syaratnya tempat hiburan malam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News