Asyik, Satgas Tak Lagi Larang Gelar Party di Bali, Ini Syaratnya

Selasa, 02 November 2021 – 00:05 WIB
Asyik, Satgas Tak Lagi Larang Gelar Party di Bali, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi party di tempat hiburan malam. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Covid-19 tidak lagi melarang tempat hiburan malam di Pulau Bali menggelar party alias pesta.

Hanya saja, pemberlakuan protokol kesehatan menjadi sorotan utama.

"Kan tidak ada larangan terkait aturan boleh atau party atau tidak, artinya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan.

Apa bedanya dengan dinner, sama saja kan?

Yang penting disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kan itu bagian dari usaha, hanya saja tidak boleh melebihi kapasitas," ujar Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin kemarin (1/11).

Meski mengizinkan tempat hiburan menggelar party, Kasatpol PP Bali menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan.

Seperti jarak fisik dan penggunaan masker.

Satgas Covid-19 tak lagi larang gelar party alias pesta di Bali. Asal syaratnya tempat hiburan malam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News