Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy

Kamis, 21 Oktober 2021 – 13:28 WIB
Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau korban bencana alam di Bali, Selasa (19/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Kemenko PMK.

bali.jpnn.com, BANGLI - Dampak gempa Karangasem yang terjadi Sabtu (16/10) dini hari lalu masih dirasakan para korban.

Longsor susulan sesekali masih terjadi di sejumlah titik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kondisi ini harus segera ditangani lantaran Bali saat ini masih berstatus darurat bencana.

Yang meninggal di pulasara sesuai tradisi ajaran agama yang dianut.

Setelah itu baru tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Jadi, sekarang ini masih tahap darurat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tiga periode ini telah meninjau lokasi terdampak bencana longsor akibat gempa di Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, Selasa (19/10).

Di lokasi bencana, Menko PMK minta pemerintah daerah di Bali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menangani dampak bencana dengan baik.

Bali berstatus darurat bencana sejak gempa melanda Karangasem dan Bangli, Sabtu (16/10) lalu. Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News