Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy

Kamis, 21 Oktober 2021 – 13:28 WIB
Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau korban bencana alam di Bali, Selasa (19/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Kemenko PMK.

Pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana siap pakai (DSP) yang digunakan untuk kebutuhan penanganan usai gempa.

Masing-masing sebesar Rp250 juta untuk Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.

Mantan Mendikbud ini juga memberi perhatian pada perempuan dan anak-anak.

Dia meminta kebutuhan khusus untuk perempuan dan bayi juga dapat dipenuhi dengan baik.

"Saya minta pasokan kebutuhan anak, misalnya pampers, susu formula, karena tadi ada anak kecil. Kemudian juga kebutuhan untuk ibu-ibu dan perempuan juga harus disiapkan.

Biasanya itu dianggap remeh, padahal itu justru yang penting," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)

Bali berstatus darurat bencana sejak gempa melanda Karangasem dan Bangli, Sabtu (16/10) lalu. Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah ini

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News