Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy
Kamis, 21 Oktober 2021 – 13:28 WIB
![Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/21/menteri-koordinator-bidang-pembangunan-manusia-dan-kebudayaa-jsmm.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau korban bencana alam di Bali, Selasa (19/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Kemenko PMK.
Pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana siap pakai (DSP) yang digunakan untuk kebutuhan penanganan usai gempa.
Masing-masing sebesar Rp250 juta untuk Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.
Mantan Mendikbud ini juga memberi perhatian pada perempuan dan anak-anak.
Dia meminta kebutuhan khusus untuk perempuan dan bayi juga dapat dipenuhi dengan baik.
"Saya minta pasokan kebutuhan anak, misalnya pampers, susu formula, karena tadi ada anak kecil. Kemudian juga kebutuhan untuk ibu-ibu dan perempuan juga harus disiapkan.
Biasanya itu dianggap remeh, padahal itu justru yang penting," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Bali berstatus darurat bencana sejak gempa melanda Karangasem dan Bangli, Sabtu (16/10) lalu. Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News