Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy

Kamis, 21 Oktober 2021 – 13:28 WIB
Bali Berstatus Darurat Bencana, Ini Perintah Menko PMK Muhadjir Effendy - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau korban bencana alam di Bali, Selasa (19/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Kemenko PMK.

Muhadjir sempat mendatangi rumah warga terdampak longsor.

Sebanyak lima kepala keluarga (KK) menjadi korban paling terdampak reruntuhan longsor.

Imbasnya, rumah yang mereka huni rusak parah dan tidak dapat ditempati lagi.

"Kelima KK ini saya minta dalam minggu ini harus sudah mendapatkan tempat tinggal sementara. Mereka tidak boleh dihantui oleh trauma karena semua rumahnya hancur, sementara dia belum pasti tinggal di mana," ujarnya.

Seperti diberitakan, gempa Karangasem menyebabkan tiga orang meninggal, delapan lainnya luka berat, 74 luka ringan, dan lima KK yang terdiri atas 19 jiwa mengungsi.

Selain itu, tiga desa di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terisolasi akibat satu-satunya jalur darat yang menghubungkan wilayah itu menuju Kota Bangli tertimbun material longsor.

Desa yang terisolasi tersebut adalah Desa Trunyan, Desa Abangsongan dan Desa Abang Batudinding. Secara keseluruhan, tiga desa tersebut dihuni oleh 503 KK.

Saat ini pemerintah pusat dan daerah telah menyalurkan ragam bantuan untuk warga yang terisolasi melalui jalur danau, mulai dari bantuan pangan sembako, pakaian, selimut alat kebersihan.

Bali berstatus darurat bencana sejak gempa melanda Karangasem dan Bangli, Sabtu (16/10) lalu. Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan perintah ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News