Kota Denpasar Atur Waktu Buang Sampah, Catat Waktunya
Kamis, 07 Oktober 2021 – 01:15 WIB
Warga Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar, yang memiliki sejumlah tempat indekos ini langsung gerak cepat mengingatkan warga penghuni tempat indekosnya untuk memperhatikan aturan baru terkait pembuangan sampah ini.
"Untuk bapak-ibu yang biasa membuang sampah langsung di TPS Jalan Pulau Kawe, supaya sampah-sampahnya dipilah sejak dari rumah.
Untuk sampah non organik cuma diizinkan dibuang di Hari Selasa dan Jumat, selebihnya sampah organik," imbau Ketut Suweta. (gie/JPNN)
DLHK Kota Denpasar mulai memberlakukan aturan baru buang sampah pada warganya. Sampah organik dan anorganik harus dipisah
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News