Kota Denpasar Atur Waktu Buang Sampah, Catat Waktunya

Kamis, 07 Oktober 2021 – 01:15 WIB
Kota Denpasar Atur Waktu Buang Sampah, Catat Waktunya - JPNN.com Bali
Suasana pembuangan sampah di TPS Jalan Pulau Kawe Denpasar. DLHK Kota Denpasar membuat aturan baru pembuangan sampah warga Kota Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) membuat regulasi baru terkait metode pembuangan sampah rumah tangga di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Peraturan yang mulai diterapkan sejak 1 Oktober lalu berisi tentang pemilahan sampah organik dan anorganik, serta pembagian jadwal pembuangannya.

Yakni Hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu untuk jadwal pembuangan sampah organik.

"Sedangkan sampah kategori non organik hanya diperbolehkan dibuang pada hari Selasa dan Jumat," kata Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa.

Peraturan ini sendiri berlaku untuk kategori TPS 3 R yang sudah difasilitasi alat pengolahan sampah.

Pantauan JPNN.com di TPS Jalan Pulau Kawe, Denpasar yang merupakan salah satu TPS 3 R, tak sedikit warga yang masih keder dengan peraturan baru tersebut.

Baik dari tata pemilahan sampah organik dan non organik, maupun pembagian waktu pembuangannya.

"Saya baru dengar ada aturan begini.

DLHK Kota Denpasar mulai memberlakukan aturan baru buang sampah pada warganya. Sampah organik dan anorganik harus dipisah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News