Kota Denpasar Atur Waktu Buang Sampah, Catat Waktunya

Kamis, 07 Oktober 2021 – 01:15 WIB
Kota Denpasar Atur Waktu Buang Sampah, Catat Waktunya - JPNN.com Bali
Suasana pembuangan sampah di TPS Jalan Pulau Kawe Denpasar. DLHK Kota Denpasar membuat aturan baru pembuangan sampah warga Kota Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

Bagus juga sih, walaupun tadi sampah yang saya buang belum saya pilah-pilah antara yang organik dan non organik," kata Ngurah Arya, salah seorang warga di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Memang, aturan ini sendiri masih dalam tahap sosialisasi.

DLHK Kota Denpasar sendiri sudah memasang spanduk sosialisasi di areal TPS untuk mengingatkan warga.

Khusus TPS di Jalan Pulau Kawe dan Pulau Seram yang menaungi lima desa/kelurahan, yakni Desa Puri Dauh Kelod, Kelurahan Pedungan,

Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Dauh Puri, dan Desa Dauh Puri Kangin, dilakukan kesepakatan bersama terkait aturan ini.

Hasil kesepakatan bersama itu, selanjutnya menjadi tanggungjawab masing-masing Perbekel dan Lurah untuk mensosialisasikan ke warganya masing-masing.

Tak terkecuali sosialisasi dari pintu ke pintu indekos warga pendatang.

Ketut Suweta, misalnya.

DLHK Kota Denpasar mulai memberlakukan aturan baru buang sampah pada warganya. Sampah organik dan anorganik harus dipisah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News