Korban Pinjol di Jembrana Diteror Debt Collector, Pinjam Rp500 Ribu Kini Jadi Rp70 Juta

Senin, 04 Oktober 2021 – 11:15 WIB
Korban Pinjol di Jembrana Diteror Debt Collector, Pinjam Rp500 Ribu Kini Jadi Rp70 Juta - JPNN.com Bali
Ilustrasi debt collector: Pixabay

Setelah sekitar dua bulan mengikuti arisan, AN tidak bisa membayar uang arisan rutin.

Akhirnya, dari arisan online melalui grup WhatsApp (WA) tersebut, AN meminjam uang sebesar Rp 500 ribu untuk menutupi setoran pembayaran arisan.

Istilah dalam grup arisan tersebut dan pinjaman untuk peserta, tetapi dengan bunga yang tinggi.

AN yang meminjam sebesar Rp 500 ribu, harus membayar pinjaman dan bunga sebesar Rp 850 ribu dalam jangka waktu 7 hari.

Karena tidak bisa membayar pokok pinjaman dan bunga, akhirnya meminjam lagi pada orang lain yang masih dalam satu grup.

Karena bunga utang semakin banyak, AN terjebak dalam lingkaran pinjaman online dalam grup.

Pemilik uang yang meminjamkan memberikan denda tinggi jika tidak membayar waktu sesuai yang ditentukan.

"Sehari kalau terlambat bayar dari jam yang ditentukan, denda Rp 100 ribu. Berapapun pinjamannya,” katanya.

Korban pinjaman online di Jembrana diteror debt collector. Padahal, awalnya hanya meminjam Rp500 ribu, kini membengkak dengan bunganya jadi Rp 70 juta
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News